KETIGA PELAKU PEMBUNUHAN TERHADAP PELAJAR KELAS 1 SMA NEGERI 13 MIJEN
FERDIAN ROMI ANGGARA ALIAS ANGGA 15 TAHUN/ ADALAH BAKRI 18 TAHUN DAN
RIZKY UMAR SURYA ADIPUTRA 18 TAHUN/ KEDUANNYA WARGA TAWANGMAS SEMARANG
DAN F-A-S 16 TAHUN/ WARGA JALAN WR SUPRATMAN SEMARANG BARAT//
MESKI MASIH TERGOLONG A-B-G/ TAPI KETIGANYA JUGA SEORANG RESIDIVIS
KASUS YANG SAMA// KETIGANYA DITANGKAP DALAM SEBUAH PENGGREBEKKAN DI
RUMAH MASING- MASING TERSANGKA/ YANG DILAKUKAN PETUGAS GABUNGAN DARI
POLRETABES SEMARANG/ POLSEK NGALIYAN/ DAN POLSEK MIJEN// DARI TANGAN
TERSANGKA, POLISI MENGAMANKAN DUA CELURIT DAN
PISAU PANJANG BERGERIGI
YANG TELAH BERKARAT YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHABISI NYAWA KORBAN//DARI HASIL PENYIDIKAN SEMENTARA/ PELAKU AKAN JERAT DENGAN PASAL BERLAPIS/ PASAL 338 TENTANG PEMBUNUHAN DAN ATAU PASAL 170 AYAT 2 TENTANG PENGEROYOKAN// PELAKU JUGA AKAN DIJERAT DENGAN PASAL 362 KUHP TENTANG PENCURIAN//
PERISTIWA SADIS TERSEBUT TERJADI SAAT KORBAN SEDANG BERTEDUH DI DEPAN
SD NGALIYAN/ SEKITAR 50 METER DARI MAPOLSEK NGALIYAN/ SABTU MALAM//
TIBA-TIBA/ KORBAN DIDATANGI SEKELOMPOK ORANG DAN MEMINTA PAKSA HP
MILIKNYA// KORBAN LANTAS MEBERIKAN HP/ NAMUN SETELAH ITU/ PARA PELAKU
LANGSUNG MENYABETKAN CLURIT KE PERUT KORBAN HINGGA TERSUNGKUR// NYAWA
KORBAN TIDAK DAPAT TERTOLONG SETELAH SEMPAT MENDAPATKAN PERAWATAN DI
RUMAH SAKIT//
0 Komentar:
Posting Komentar